Penerjemah akta notaris memang tidak sembarangan. Tidak semua penerjemah bisa menjalankan tugas ini. Pasalnya, untuk surat penting berbadan hukum, harus ada tandatangan serta cap asli dari sang penerjemah. Tapi tidak sembarangan orang juga bisa membubuhkan cap atau tanda tangan asli. Tapi harus penerjemah tersumpah atau yang memiliki sertifikat. Mengapa demikian? Karena penerjemah bersertifikat atau tersumpah sudah diakui kemampuannya oleh lembaga penerjemah nasional maupun internasional. Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat atau bisa menjadi penerjemah tersumpah? Menjadi Penerjemah Tersumpah Sejak tahun 2012, sudah Indonesia sudah tidak ada yang melaksanakan pelantikan penerjemah tersumpah. Sebagai gantinya, ada lembaga yang bisa mengurusi pemberian sertifikat untuk penerjemah. Tentu saja syarat dan ketntuan berlaku. Mulai dengan mendaftarkan diri sebagai peserta ujian, kemudian ada biaya ujian yang harus dibayarkan. Selanjutnya, penuhi juga beberapa syarat yang diminta. Seperti foto kopi ijazah taerakhir, data diri, serta contoh terjemahan. Selanjutnya mengikuti ujian tentang dunia terjemahan. Biasanya peserta diminta menerjemahkan dokumen sebanyak 1.000 kata atau tergantung kebijakan penyelenggara. Kemudian setelah dinyatakan lolos, berhak menerikan sertifikat pengakuan sebagai penerjemah professional. Jika sudah memiliki barang bukti ini, kita bisa menerjemahkan dokumen berbadan hukum yang biasa durusi oleh notaris. Misalnya saja surat perjanjian kerja sebuah perusahaan, jual-beli, audit, dan sebagainya. Lalu mengapa dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah harus ditandatangani dan distempel oleh penerjemah terkait? Ternyata ini merupakan bukti pertanggungjawaban si penerjemah. Jadi ketika ada stempel dan tandatangannya, pihak yang akan mengurus legalisasinya tahu jika dokumen tersebut sudah diterjemahkan sesuai aslinya. Pasalnya, penerjemah tersumpah tidak akan menerjemahkan dokumen yang tidak sesuai aslinya. Ini sama saja dengan mengingkari sumpahnya. Penerjemah Berkualitas Untuk dokumen resmi, sebaiknya hindari memilih penerjemah biasa. Pasalnya, untuk beberapa surat berbadan hukum apalagi jika harus disahkan di badan pemerintahan membutuhkan seorang penerjemah resmi. Tujuannya agar bisa dipercaya. Penerjemah tersumpah, sudah diambil sumpahnya untuk jujur dalam menerjemahkan dokumen. Artinya, dia menerjemahkan dokumen sesuai dengan aslinya. Selain itu, penerjemah tersumpah pun harus bertanggungjawab terhadap isinya. Jika dikemudian hari terjadi kesalahan dengan hasil terjemahan, maka bisa dilacak siapa penerjemah yang menjalankan tugasnya. Hal inipun bisa dijadikan landasan untuk mengurusnya lewat jalur hukum. Jadi dari segi klien, ini cukup aman. Klien bisa benar-benar mempercayakan kualitas terjemahannya pada penerjemah tersumpah. Penerjemah di Kantor Notaris Salah satu bidang pekerjaan yang membutuhkan penerjemah tersumpah atau bersertifikat adalah bagian hukum. Pasalnya, mereka memerlukan suatu yang akurat, termasuk ketika menerjemahkan dokumen penting. Tidak heran jika banyak notaris yang menggunakan jasa penerjemah di kantornya. Tapi, tidak semua notaris mampu membayar penerjemah. Banyak juga yang dengan alasan supaya irit, hanya menggunakan penerjemah tersumpah jika diperlukan saja. Penerjemah akta notaris memang tidak mudah. Ada risiko yang harus ditanggung ketika mengerjakan dokumen miliknya. Ini karena dokumen sang notaris semuanya berhubungan dengan hukum. Jika salah dalam menerjemahkan bahasa, salah-salah isi dokumen bisa berubah juga. Tidak heran jika biasanya ketika menerjemahkan sebuah dokumen penting, tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Ada orang lain yang nanti bertugas sebagai penyunting akhir. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Dewasa ini memang masih sedikit penerjemah tersumpah maupun bersertifikat. Sering yang ditemui hanyalah penerjemah biasa. Ini sebenarnya bisa menjadi peluang yang bagus. Jika bingung mencari penerjemah akta notaris, hub. kami di HP: 0813 1030 4594 Email: anindyatrans1@gmail.com.