- Perjanjian Induk
- Perjanjian Tambahan (jika diperlukan)
- Lampiran-Lampiran Perjanjian
- Surat Keputusan Pejabat Pemerintah Terkait
- Peraturan Perundang-Undangan Terkait
- Dokumen Pengadilan (jika ternyata timbul sengketa di kemudian hari)

Pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang diwarnai dengan maraknya aktivitas perekonomian lintas negara tentunya menghadapi tantangan tersendiri, misalnya perbedaan bahasa. Perbedaan ini menyulitkan para pihak yang terlibat dalam kerjasama perdagangan antarnegara karena suatu kerjasama bisnis hanya dianggap sah secara hukum jika diadakan perjanjian yang mengikat. Masalah timbul apabila para pihak tersebut sama-sama tidak memahami bahasa satu sama lain. Padahal salah satu pasal perjanjian tersebut mewajibkan kedua belah pihak untuk menyediakan salinan perjanjian dalam bahasa masing-masing untuk memudahkan urusan hukum diantara keduanya. Disinilah penerjemah tersumpah memegang peranan penting dalam menjembatani kesenjangan bahasa diantara para pihak yang mengadakan kerjasama tersebut. Penerjemah tersumpah bertugas menerjemahkan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kerjasama perdagangan sebagaimana dimaksud diatas. Adapun dokumen hukum yang biasanya diterjemahkan untuk keperluan tersebut adalah sebagai berikut: